Minggu, 20 Januari 2019

PAJAK PROPERTI
Manap Menyapa !!!
Selamat Sore Para Pembaca (Salam Satu Komando)
Janganlah terlalu serius dalam membaca ringkasan singkat dibawah ini, hehehe,  siapkan dulu kopi, cemilan atau 5 batang rokok  “Masuk Pak Eko” !!!  semoga tulisan yang renyah ini menambah wawasan kita pada minggu ini. Sebagai para calon orang kaya, Para Komandan harus menyiapkan diri dan mental sebagai orang yang bakal Kaya Raya. Aamiin Ya Allah.  “Masuk Lagi Pak Eko” !!! 
CALON ORANG KAYA munkin kata-kata ini penulis sangat sadar dan yakin para komandan SETUJU 100%,  Para Komandan “CALON  ORANG KAYA” sah –sah saja komandan, Sama halnya seperti demam muntaber (muntah berak)  kampanye CALON PRESIDEN 2019, masih lumayan lama komandan soalnya masih enam bulan lagi, kalau jualan rumah bisa dapat 60 konsumen, selama 6 bulan, Aamiin Ya Allah. ( 2 semester Ponti House ) Padu...!!!!
Penulis mencoba meminjam istilah Ketua Dewan Pers Nasional Bapak H. Ilham Bintang, 10 tahun menjabat sebagai ketua media nasional komandan, ingat..!!! bukan ketua media sosial ya komandan hehehe...“keren” kata-kata kontroversialnya tapi boleh lah soalnya lagi viral komandan. istilah“Cebong atau Kampret “ gimana komandan agaknya familiar bahasa ini ya, hehehe komandan masuk yang mana terserah huufffftt..................pisss hehehehe........ ( yang penting jangan GOLPUT komandan ) asek... penulis lagi ikut mengkampanyekan pemilu hehehe harusnya direkrut KPU..keren euy, jadi malu...hehehe.. (Shut Up) ... Kelas banget ya komandan bahasanya.
udah habis belum kopi dan cemilannya komandan ...... ??? tambah lagi atau pesan lagi komandan2 yang lagi di warkop........
Oh iya Rokoknya jangan lupa dihidupkan lagi komandan biar gak cun...!!!!!!!
“ MASUK PAK EKO “ ..............HEHEHEHE !!!!!!
Komandan Alangkah baiknya sebelum Komandan jadi orang terkaya seantero negeri indonesia raya, Penulis ingin berbagi kepada komandan kalau jadi orang kaya komandan akan dihadapkan dengan KEWAJIBAN, Kayak ibadah yang wajib dilakukan, sholat 5 waktu bagi yang islam, Sembahyang Ke gereja, vihara, atau ke pure bagi keyakinan ketuhanan yang maha esa komandan-komandan. Pluralistik bangeett ya komandan hehehe.
Komandan sebagai warga negara yang menetap tinggal di teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI cuy ) >>!!!! di wajibkan bayar PAJAK.
Komandan ayok kita mulai topik pembahasan kita ,
Are You Ready To Rock ????

ONE
TWO
THREE
Komandan jangan di close dulu tulisan ini, pembahasannya dibawah ini ,
 let’s go komandan pause dulu ngegame dan youtbe nya KOMANDAN .... PISSS (PEACE)
Cukup 5 menit aja komandan, AMANLAH...!!!



Gambar 1.1. Alur Pajak Properti[1]
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan properti? Secara umum properti dapat didefinisikan dengan segala sesuatu benda yang dapat kita miliki.  Properti sendiri dapat dikelompokkan menjadi empat jenis yaitu real property, personal property, businesses property dan financial interests. Menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI) properti didefinisikan sebagai konsep hukum yang meliputi seluruh kepentingan, hak dan keuntungan dari suatu kepemilikan. Terhadap pengertian tersebut maka kita dapat membedakan antara penguasaan fisik atas tanah dan atau bangunan yang dalam hal ini disebut dengan real estat serta kepemilikan secara hukum atau penguasaan yuridis yang disebut real property.
Bagi anda yang berkecimpung di dunia bisnis pasti tidak akan lepas dari masalah perpajakan. Demikian pula dalam setiap melakukan transaksi jual beli properti tentunya akan mengandung kewajiban pembayaran pajak. Pajak-pajak tersebut akan dikenakan kepada pembeli maupun penjual properti.
Mengapa penguasaan fisik dan penguasaan secara yuridis atas tanah dan atau bangunan perlu dipajaki? Hal ini tidak terlepas dari fungsi pajak properti sebagai salah satu bagian sumber penerimaan negara (fungsi bugeter) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan fungsi regulasi dimana pajak properti digunakan sebagai alat untuk mengatur perkembangan pasar propeti.
Seperti kegiatan membeli properti baik yang dilakukan secara perorangan maupun melalui developer atau pengembang properti, akan mengandung konsekuensi kewajiban yaitu adanya aspek pajak-pajak yang akan dikenakan pemerintah kepada Anda. Meskipun demikian biasanya pajak properti telah dimasukkan ke dalam harga jual jika anda membeli properti melalui developer/pengembang properti. Besarnya pajak sangat tergantung jenis, nilai, luas dan lokasi properti yang akan ditransaksikan.




Di bawah ini adalah merupakan jenis-jenis pajak properti yang dibebankan baik kepada pembeli maupun penjual properti yang akan dibahas dalam buku ini meliputi antara lain:
  1. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
PBB merupakan pajak kebendaan yang melekat pada objeknya yang dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Pada awalnya pajak ini merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat namun demikian seluruh penerimaannya dibagikan ke daerah dengan proporsi tertentu. Dalam perkembangan selanjutnya dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka mulai tahun 2014 seluruh proses pengelolaan pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Besarnya nilai PBB tergantung lokasi, bisa dilihat di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), dimana dalam SPPT tercantum besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan besarnya PBB yang harus dibayar. Dimana pembayaran PBB dilakukan tiap tahun.
Pajak Bumi dan Bangunan atas Properti di Indonesia Terbilang Kecil
Kenyataannya PBB terbilang kecil dibandingkan dengan nilainya. Berikut contoh perhitungan pajak properti berupa PBB:
Contoh :
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) :  2.049.175.000
NJOP Tidak Kena Pajak (NJOP TKP) : 15.000.000 ( 0,75%)
NJOP untuk perhitungan PBB : 2.030.175.000 ( 0,10 % )
Maka PBB yang terhutang adalah 0.2 % x 2.030.175.000 : 4.060.350
Bisa dilihat bahwa jika memiliki properti dengan nilai NJOP sebesar 2.049.175.000 maka kewajiban membayar PBB per-tahun hanyalah 4.060.350 rupiah.
Nilai ini tentu sangat kecil jika dibanding nilai objek pajak sesungguhnya. Karena nilai properti sebenarnya pada umumnya lebih tinggi dari NJOP.
Itulah contoh perhitungan jumlah PBB satu unit rumah di Jakarta. Satu lagi kemudahan terhadap PBB di Jakarta, saat ini pembayaran PBB untuk NJOP lebih kecil dari 1 milyar rupiah digratiskan.[2]

  1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru maupun lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Pajak ini pun status pada awalnya sama dengan PBB yaitu merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat namun demikian seluruh penerimaannya dibagikan ke daerah dengan proporsi tertentu, sedangkan dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka mulai tahun 2011 seluruh proses pengelolaan pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.


BPHTB = 5% x (Nilai Transaksi-NPOPTKP)
Contohnya satu unit rumah di Zakia, Kubu Raya ditransaksikan dengan harga 100 juta rupiah, maka besarnya BPHTB adalah sebagai berikut:
= 5% x (100 juta – 60 juta)
= 5% x 40 juta
= 2 juta rupiah

infromasinya kalau di Jakarta, BPHTB untuk NJOP di bawah 2 milyar digratiskan. Ini berdasarkan Pergub Nomor 193 Tahun 2016 Tentang Pembebasan 100 Persen atas BPHTB Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan atau Pengenaan Sebesar Nol Persen Bea Waris atau Hibah Wasiat dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai dengan Rp 2 Miliar.
Jadi untuk transaksi rumah dengan NJOP 1,9 milyar rupiah (contohnya) tidak dikenakan BPHTB. Peraturan ini didorong oleh kenyataan masih banyaknya orang yang tidak sanggup mengurus sertifikat karena mahalnya BPHTB yang harus dibayarkan.
Karena BPHTB dikenakan tidak hanya untuk jual beli tetapi juga dikenakan terhadap permohonan hak (pembuatan sertifikat) untuk pertama kali. Diharapkan masyarakat yang tidak memiliki uang untuk membayar BPHTB sanggup mensertifikatkan tanahnya.
Contohnya seseorang memiliki tanah seluas 500 m2 dan nilai NJOP tanahnya adalah 3.500.000/m2, tanahnya berlokasi di Jakarta Joglo, Jakarta Barat. Tanah tersebut belum bersertifikat, jika dia bermaksud mengurus sertifikatnya maka BPHTB yang menjadi kewajibannya adalah:
5% (500 x 3.500.000 – 80.000.000)
5% (1.750.000.000 – 80.000.000)
5% x 1.670.000.000
83.500.000 rupiah
Dapat dilihat bahwa untuk mensertifikatkan tanah tersebut dia membutuhkan uang 83.500.000 rupiah. Itu hanya untuk bayar BPHTB saja, belum lagi biaya lain-lain. Tentu jumlah ini sangat besar bagi sebagian masyarakat. 
Sementara untuk rumah subdisi pemerintah BPHTB saat ini dikurangi 25% dari nilai BPHTB normal. Ke depan ada wacana pemerintah akan menggratiskan BPHTB ini. Semoga bisa terealisasi, dengan demikian semakin mudah masyarakat berpendapatan rendah dalam memiliki rumah.
Misalnya ditransaksikan satu unit perumahan subsidi seharga 116,5 juta, maka BPHTB yang harus dibayar adalah:
= 5% x (116,5 juta – 60 juta) x 75%
= 5% x 56.500.000 x 75%
= 2.118.750 rupiah

  1. PPh (Pajak Penghasilan).
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan atau badan.
Besarnya PPh adalah 2,5 % dari Nilai Peralihan/Nilai Transaksi.[3]
Contohnya:
Sebuah rumah di Zakia Barat tipe 100/200 ditransaksikan dengan harga 500 Juta rupiah dengan demikian pemiliknya dikenakan PPh final sebesar:
= 2,5% x 500 Juta rupiah
= 12.500.000 juta rupiah

  1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Pajak ini hanya dikenakan satu kali pada saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran dilakukan sendiri setelah transaksi. Disamping itu pajak ini juga dikenakan terhadap pembangunan rumah yang dilakukan secara sendiri oleh orang pribadi atau badan.
Besarnya PPN adalah 10 % dari Nilai Peralihan.
Kecuali peralihan hak untuk rumah sederhana tidak dikenakan PPN. Rumah sederhana yang dimaksud di sini adalah rumah yang harga jualnya diatur oleh pemerintah. Rumah ini dikenal juga sebagai rumah subsidi karena memang dalam pembelian konsumen disubsidi oleh pemerintah dalam bentuk:
·         Harga rumah dibatasi, contohnya untuk perumahan di Pulau Jawa dan Sumatera harga perumahan subdisi adalah 116,5 juta rupiah di tahun 2016.
·         Uang muka yang rendah, hanya sekitar 1% saja dari harga rumah. Dengan demikian untuk membeli rumah masyarakat berpendapatan rendah (MBR) hanya perlu menyediakan uang muka sekitar 1 juta-an ditambah dengan biaya-biaya lain seperti BPHTB, biaya PPAT/Notaris, biaya provisi dan administrasi bank yang jumlahnya tidak lebih dari 4 juta. Sehingga untuk membeli rumah masyarakat cukup menyediakan uang 5 juta saja, bahkan bisa lebih rendah.
·         Bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang rendah sehingga cicilannya ringan. Bunga KPR hanya 5%, lebih rendah dibandingkan dengan bunga KPR untuk perumahan non subsidi yang masih di atas 8% bahkan untuk bank tertentu bunganya di atas 10%.
·         BPHTB ada potongan.
  1. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.
Apabila properti tersebut ditransaksikan maka pajak nomor 2-3 akan berjalan. Untuk itu anda perlu memahami skema berikut sebelum melihat detail jenis-jenis pajak tersebut lebih mendalam. Pembahasan mengenai ke 5 jenis pajak properti tersebut secara lebih mendetail akan anda temui pada bab-bab setelah ini.
Skema alur pajak transaksi properti di atas menjelaskan bahwa apabila terjadi transaksi pengalihan tanah, maka bagi pemilik tanah akan membayar PPh final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (Pasal 4 ayat (2)) sebesar 5% dan pembeli baik perorangan atau developer akan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% pula. Apabila kemudian pihak developer mengembangkan tanah tersebut menjadi:
1.    Kavling siap bangun dan menjualnya ke konsumen A, maka konsumen A akan membayar BPHTB sebesar 5% dan PPN sebesar 10%,
2.    Apartemen/town house dengan kriteria tertentu dan menjualnya ke konsumen B, maka konsumen B akan membayar BPHTB sebesar 5%, PPN sebesar 10% dan PPnBM 20%,
3.    Perumahan dan menjualnya ke konsumen C, maka konsumen C akan membayar BPHTB sebesar 5%, PPN sebesar 10% dan PPnBM 20%(bila memenuhi kriteria yang dipersyaratkan).
Apabila kemudian  konsumen A membangun bangunan dan masuk kriteria yang dipersyaratkan di atas kavling yang telah dibelinya dari developer tersebut secara sendiri maka wajib membayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar 4%. Apabila kemudian konsumen B menyewakan apartemen/town house yang telah dibelinya dari developer ke konsumen D, maka konsumen B wajib membayar PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%. Sedangkan bila B kemudian tidak menyewakannya tapi menjualknya ke konsumen E maka konsumen E akan membayar BPHTB sebesar 5% dan konsumen B akan membayar PPh sebesar 5%.
Namun demikian apabila kemudian pihak developer mengembangkan tanah tersebut menjadi perumahan dan masuk pada kriteria tertentu yang dipersyaratkan, serta kemudian menjualnya pada konsumen C, maka konsumen C akan membayar BPHTB sebesar 5%, PPN sebesar 10% dan PPnBM 20%.
Besarnya PPnBM adalah 20 % dari Nilai Transaksi.
Syarat bahwa suatu transaksi jual beli properti itu dikenakan PPnBM:
§  Hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house, luas 150 m2 atau lebih dan harga jual bangunanya Rp 4.000.000/m2. 
§  Rumah termasuk rumah kantor (rukan) atau rumah toko (ruko) dengan luas bangunan minimal 400 m2 dan harga jual bangunan Rp. 3.000.000/m2.
§  Namun saat ini, kedua syarat di atas sudah tidak berlaku lagi karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.010/2015, properti digolongkan barang mewah apabila harganya mencapai 20 milyar rupiah untuk rumah tapak dan 10 milyar rupiah untuk apartemen. Jadi saat ini tidak melihat luas dari properti tersebut. Patokannya hanya harga jualnya.


SUDAH SELESAI KOMANDAN ??? HEHEHE
BOLEH DI BACA JUGA BEBERAPA KASUS BERIKUT INI KOMANDAN



[1] https://eddiwahyudi.com/perspektif-pajak-sebagai-sarana-pendukung-pembangunan/
[2] http://asriman.com/pajak-pajak-dalam-transaksi-jual-beli-properti/
[3] http://asriman.com/pajak-pajak-dalam-transaksi-jual-beli-properti/

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

0 Comments:

Posting Komentar

Contact Us

Phone + Whatsapp :

+62 812 5422 8381

Alamat :

Jl. Dr. Wahidin S, Gg. Sepakat 2, Komp. Sriwijaya, No. 04, Pontianak,
Kalimantan Barat

Email :

manap.soham@gmail.com

Hello! We’re Property Consultant with Truly Property Partner